Jumat, 18 September 2020

Teori PBB Dasar (bagian 2) berdasarkan Perpang No. 58 tahun 2018

PBB Dasar

Hadap Serong Kanan/kiri :
Pelaksanaan kegiatan Hadap Serong Kanan/kiri diatur sebagai berikut :
aba-aba “HADAP SERONG KANAN = GERAK”.
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri dimajukan sejajar dengan kaki kanan, berjarak 20 cm atau selebar bahu, posisi badan dan pandangan mata tetap lurus ke depan. Kaki kanan dan badan diputar ke kanan 45º dengan poros tumit kaki kanan. Dan tumit kaki kiri dirapatkan ke tumit kaki kanan dengan tidak diangkat.
Untuk hadap serong kiri adalah kebalikan dari hadap serong kanan.

Balik Kanan :
Pelaksanaan kegiatan Balik kanan diatur sebagai berikut :
aba-aba “BALIK KANAN = GERAK”.
Kaki kiri di ujung kaki kanan membentuk huruf ”T” dengan jarak satu kepalan tangan. Tumpuan berat badan berada di kaki kiri. Posisi badan dan pandangan mata tetap lurus ke depan. Kaki kanan dan badan diputar ke kanan 180º dengan poros tumit kaki kanan. Dan tumit kaki kiri dirapatkan ke tumit kaki kanan tidak diangkat.

Jalan di tempat :
Pelaksanaan kegiatan Jalan di tempat diatur sebagai berikut :
aba-aba “JALAN DI TEMPAT = GERAK”.
Pada aba-aba pelaksanaan, kaki kiri dan kanan diangkat secara bergantian dimulai dari kaki kiri. Posisi paha dan badan membentuk sudut 90º (horizontal). Ujung kaki yang diangkat menuju ke bawah, ujung
sepatu kaki yang diangkat tidak lebih ke depan atau lebih ke belakang. Badan tegak pandangan mata lurus ke depan. Dan lengan lurus dirapatkan pada badan dengan tidak dilenggangkan.

Berhenti dari Jalan di tempat :
Pelaksanaan kegiatan Berhenti dari Jalan di tempat diatur sebagai berikut :
aba-aba “HENTI = GERAK”.
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kaki kiri jatuh di tanah kemudian ditambah satu langkah. Selanjutnya kaki kanan atau kaki kiri dirapatkan dan kembali ke sikap sempurna.